Semakan Senarai Hitam Jpj

Semakan Senarai Hitam Jpj

Tahukah anda tentang senarai hitam Jabatan Pengangkutan Jalan (JPJ)? Jika tidak, anda perlu tahu bahawa senarai hitam JPJ adalah senarai individu atau syarikat yang telah melakukan kesalahan lalu lintas serius dan telah dikenakan tindakan undang-undang oleh JPJ.

Sebagai seorang pemandu, pastinya anda tidak ingin terjebak dalam senarai hitam JPJ. Jadi, penting untuk mengetahui apa saja kesalahan lalu lintas yang dapat membuat anda masuk ke dalam senarai hitam JPJ.

Senarai hitam JPJ dapat menjadi halangan bagi Anda untuk melakukan berbagai aktivitas yang berhubungan dengan kendaraan bermotor, seperti memperbarui surat izin mengemudi (SIM), memperbarui surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan mengurus pajak kendaraan bermotor. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara melakukan semakan senarai hitam JPJ agar Anda dapat mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar tersebut atau tidak.

Berikut ini adalah cara melakukan semakan senarai hitam JPJ:

  1. Kunjungi situs web resmi JPJ di www.jpj.gov.my.
  2. Klik pada menu Semakan Senarai Hitam JPJ.
  3. Masukkan nomor identitas diri Anda, seperti nomor KTP atau nomor SIM.
  4. Klik pada tombol Cari.
  5. Tunggu beberapa saat hingga hasil pencarian muncul.

Jika Anda termasuk dalam senarai hitam JPJ, maka akan muncul pesan bahwa Anda telah masuk dalam senarai hitam JPJ. Sebaliknya, jika Anda tidak termasuk dalam senarai hitam JPJ, maka akan muncul pesan bahwa Anda tidak termasuk dalam senarai hitam JPJ.

Semakan Senarai Hitam JPJ: Panduan Lengkap
Semakan

Pendahuluan

Semakan senarai hitam JPJ merupakan salah satu cara untuk mengetahui apakah seseorang memiliki tunggakan denda lalu lintas atau tidak. Tunggakan denda lalu lintas dapat mempengaruhi berbagai aspek, seperti pengeluaran lesen memandu, pembaharuan cukai jalan, dan bahkan perjalanan ke luar negeri. Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk mengetahui cara melakukan semakan senarai hitam JPJ.

Cara Melakukan Semakan Senarai Hitam JPJ

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melakukan semakan senarai hitam JPJ. Berikut ini adalah beberapa di antaranya:

1. Melalui Portal MySikap JPJ

MySikap JPJ merupakan portal layanan publik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Melalui portal ini, pemilik kendaraan dapat melakukan berbagai macam transaksi terkait dengan kendaraan bermotor, termasuk melakukan semakan senarai hitam JPJ.Untuk melakukan semakan senarai hitam JPJ melalui portal MySikap JPJ, pemilik kendaraan perlu memiliki akun terlebih dahulu. Jika belum memiliki akun, pemilik kendaraan dapat mendaftar melalui tautan berikut: https://sikap.dephub.go.id/registrasi. Setelah memiliki akun, pemilik kendaraan dapat melakukan semakan senarai hitam JPJ dengan mengikuti langkah-langkah berikut:* Buka situs resmi MySikap JPJ di https://sikap.dephub.go.id/.* Klik menu Daftar Hitam pada bagian atas halaman.* Masukkan nomor kendaraan bermotor yang ingin diperiksa.* Klik tombol Cari.* Hasil pencarian akan menunjukkan apakah kendaraan bermotor tersebut masuk dalam daftar hitam atau tidak.

2. Melalui Aplikasi Mobile MyJPJ

Aplikasi MyJPJ merupakan aplikasi layanan publik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store dan Apple App Store.Untuk melakukan semakan senarai hitam JPJ melalui aplikasi MyJPJ, pemilik kendaraan perlu memiliki akun terlebih dahulu. Jika belum memiliki akun, pemilik kendaraan dapat mendaftar melalui tautan berikut: https://sikap.dephub.go.id/registrasi. Setelah memiliki akun, pemilik kendaraan dapat melakukan semakan senarai hitam JPJ dengan mengikuti langkah-langkah berikut:* Buka aplikasi MyJPJ.* Klik menu Daftar Hitam pada bagian bawah halaman.* Masukkan nomor kendaraan bermotor yang ingin diperiksa.* Klik tombol Cari.* Hasil pencarian akan menunjukkan apakah kendaraan bermotor tersebut masuk dalam daftar hitam atau tidak.

3. Melalui SMS

Pemilik kendaraan juga dapat melakukan semakan senarai hitam JPJ melalui SMS. Untuk melakukan semakan melalui SMS, pemilik kendaraan dapat mengirimkan pesan singkat dengan format berikut:

Daftar_hitam[spasi]Nomor_kendaraan_bermotor

Kirim pesan tersebut ke nomor 3977. Hasil pencarian akan dikirimkan melalui SMS oleh Ditjen Hubdat.

Apa Saja Dampak Masuk Daftar Hitam JPJ?

Jika seseorang masuk dalam daftar hitam JPJ, maka akan ada beberapa dampak yang akan diterimanya. Berikut ini adalah beberapa di antaranya:* Tidak dapat memperbarui Surat Izin Mengemudi (SIM).* Tidak dapat memperbarui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).* Tidak dapat melakukan pengesahan Surat Uji Kelayakan dan Kendaraan Bermotor (SKUKB).* Tidak dapat melakukan pendaftaran kendaraan bermotor baru.* Tidak dapat melakukan pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor.* Tidak dapat melakukan penghapusan kendaraan bermotor.* Tidak dapat mengajukan kredit kendaraan bermotor.* Tidak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri.

Bagaimana Cara Menghindari Masuk Daftar Hitam JPJ?

Untuk menghindari masuk daftar hitam JPJ, pemilik kendaraan harus memastikan untuk membayar denda lalu lintas yang dikenakan kepadanya tepat waktu. Selain itu, pemilik kendaraan juga harus memastikan untuk menjaga keselamatan dan ketertiban berkendara agar tidak melakukan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan denda.
Cara

Jika Sudah Masuk Daftar Hitam JPJ, Apa yang Harus Dilakukan?

Jika pemilik kendaraan sudah terlanjur masuk dalam daftar hitam JPJ, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk mengatasinya. Berikut ini adalah beberapa di antaranya:

1. Membayar Denda Lalu Lintas yang Tertunggak

Hal pertama yang harus dilakukan adalah membayar denda lalu lintas yang tertunggak. Pemilik kendaraan dapat membayar denda lalu lintas melalui berbagai cara, seperti:* Melalui loket pembayaran denda lalu lintas di kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).* Melalui ATM atau internet banking.* Melalui minimarket.* Melalui kantor pos.

2. Mengikuti Sidang Tilang

Jika pemilik kendaraan tidak membayar denda lalu lintas dalam waktu 60 hari setelah dikenakan tilang, maka pemilik kendaraan akan dipanggil untuk mengikuti sidang tilang. Sidang tilang akan dilaksanakan di pengadilan negeri tempat pemilik kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas.

3. Mengajukan Banding

Jika pemilik kendaraan tidak puas dengan putusan sidang tilang, maka pemilik kendaraan dapat mengajukan banding. Banding diajukan ke pengadilan tinggi tempat pemilik kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kesimpulan

Semakan senarai hitam JPJ merupakan salah satu cara untuk mengetahui apakah seseorang memiliki tunggakan denda lalu lintas atau tidak. Tunggakan denda lalu lintas dapat mempengaruhi berbagai aspek, seperti pengeluaran lesen memandu, pembaharuan cukai jalan, dan bahkan perjalanan ke luar negeri. Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk mengetahui cara melakukan semakan senarai hitam JPJ.
Kesimpulan

Soalan Lazim (FAQ)

1. Bagaimana cara mengetahui apakah saya masuk dalam daftar hitam JPJ?

Anda dapat melakukan semakan senarai hitam JPJ melalui portal MySikap JPJ, aplikasi MyJPJ, atau melalui SMS.

2. Apa saja dampak jika saya masuk dalam daftar hitam JPJ?

Jika Anda masuk dalam daftar hitam JPJ, Anda tidak dapat memperbarui SIM, TNKB, SKUKB, dan berbagai macam dokumen kendaraan lainnya. Anda juga tidak dapat melakukan pendaftaran kendaraan bermotor baru, pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor, dan penghapusan kendaraan bermotor.

3. Bagaimana cara menghindari masuk daftar hitam JPJ?

Untuk menghindari masuk daftar hitam JPJ, Anda harus memastikan untuk membayar denda lalu lintas yang dikenakan kepad

Trending Now..