Semakan Senarai Hitam Jpj
Tahukah anda tentang senarai hitam Jabatan Pengangkutan Jalan (JPJ)? Jika tidak, anda perlu tahu bahawa senarai hitam JPJ adalah senarai individu atau syarikat yang telah melakukan kesalahan lalu lintas serius dan telah dikenakan tindakan undang-undang oleh JPJ.
Sebagai seorang pemandu, pastinya anda tidak ingin terjebak dalam senarai hitam JPJ. Jadi, penting untuk mengetahui apa saja kesalahan lalu lintas yang dapat membuat anda masuk ke dalam senarai hitam JPJ.
Senarai hitam JPJ dapat menjadi halangan bagi Anda untuk melakukan berbagai aktivitas yang berhubungan dengan kendaraan bermotor, seperti memperbarui surat izin mengemudi (SIM), memperbarui surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan mengurus pajak kendaraan bermotor. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara melakukan semakan senarai hitam JPJ agar Anda dapat mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar tersebut atau tidak.
Berikut ini adalah cara melakukan semakan senarai hitam JPJ:
- Kunjungi situs web resmi JPJ di www.jpj.gov.my.
- Klik pada menu Semakan Senarai Hitam JPJ.
- Masukkan nomor identitas diri Anda, seperti nomor KTP atau nomor SIM.
- Klik pada tombol Cari.
- Tunggu beberapa saat hingga hasil pencarian muncul.
Jika Anda termasuk dalam senarai hitam JPJ, maka akan muncul pesan bahwa Anda telah masuk dalam senarai hitam JPJ. Sebaliknya, jika Anda tidak termasuk dalam senarai hitam JPJ, maka akan muncul pesan bahwa Anda tidak termasuk dalam senarai hitam JPJ.
Semakan Senarai Hitam JPJ: Panduan LengkapPendahuluan
Semakan senarai hitam JPJ merupakan salah satu cara untuk mengetahui apakah seseorang memiliki tunggakan denda lalu lintas atau tidak. Tunggakan denda lalu lintas dapat mempengaruhi berbagai aspek, seperti pengeluaran lesen memandu, pembaharuan cukai jalan, dan bahkan perjalanan ke luar negeri. Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk mengetahui cara melakukan semakan senarai hitam JPJ.Cara Melakukan Semakan Senarai Hitam JPJ
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melakukan semakan senarai hitam JPJ. Berikut ini adalah beberapa di antaranya:1. Melalui Portal MySikap JPJ
MySikap JPJ merupakan portal layanan publik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Melalui portal ini, pemilik kendaraan dapat melakukan berbagai macam transaksi terkait dengan kendaraan bermotor, termasuk melakukan semakan senarai hitam JPJ.Untuk melakukan semakan senarai hitam JPJ melalui portal MySikap JPJ, pemilik kendaraan perlu memiliki akun terlebih dahulu. Jika belum memiliki akun, pemilik kendaraan dapat mendaftar melalui tautan berikut: https://sikap.dephub.go.id/registrasi. Setelah memiliki akun, pemilik kendaraan dapat melakukan semakan senarai hitam JPJ dengan mengikuti langkah-langkah berikut:* Buka situs resmi MySikap JPJ di https://sikap.dephub.go.id/.* Klik menu Daftar Hitam pada bagian atas halaman.* Masukkan nomor kendaraan bermotor yang ingin diperiksa.* Klik tombol Cari.* Hasil pencarian akan menunjukkan apakah kendaraan bermotor tersebut masuk dalam daftar hitam atau tidak.2. Melalui Aplikasi Mobile MyJPJ
Aplikasi MyJPJ merupakan aplikasi layanan publik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store dan Apple App Store.Untuk melakukan semakan senarai hitam JPJ melalui aplikasi MyJPJ, pemilik kendaraan perlu memiliki akun terlebih dahulu. Jika belum memiliki akun, pemilik kendaraan dapat mendaftar melalui tautan berikut: https://sikap.dephub.go.id/registrasi. Setelah memiliki akun, pemilik kendaraan dapat melakukan semakan senarai hitam JPJ dengan mengikuti langkah-langkah berikut:* Buka aplikasi MyJPJ.* Klik menu Daftar Hitam pada bagian bawah halaman.* Masukkan nomor kendaraan bermotor yang ingin diperiksa.* Klik tombol Cari.* Hasil pencarian akan menunjukkan apakah kendaraan bermotor tersebut masuk dalam daftar hitam atau tidak.3. Melalui SMS
Pemilik kendaraan juga dapat melakukan semakan senarai hitam JPJ melalui SMS. Untuk melakukan semakan melalui SMS, pemilik kendaraan dapat mengirimkan pesan singkat dengan format berikut:Daftar_hitam[spasi]Nomor_kendaraan_bermotor
Kirim pesan tersebut ke nomor 3977. Hasil pencarian akan dikirimkan melalui SMS oleh Ditjen Hubdat.